Pati, Mitrapost.com – Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso mengatakan DPRD berinisiatif mengkaji wacana perlindungan petani ke dalam pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda), namun karena kuota terbatas kajian ini belum sempat diangkat.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini berharap, pada periode berikutnya inisiasi ini dapat direalisasikan mengingat mendesaknya wacana perlindungan petani.
Anggota Dewan dari Komisi B itu menjelaskan, payung hukum melindungi petani sangat penting lantaran sektor pertanian di Pati berpotensi besar terdampak bencana alam. Bulan ini saja sudah 6 kecamatan dan yang terkena banjir dan yang paling dirugikan adalah kelompok petani.
Baca juga: Dewan: Gagal Panen Sebab Banjir Perlu Dicover Asuransi
Narso mengatakan, harus ada konversi dari UU 19 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam bentuk peraturan daerah.
“Perda perlindungan petani ini kalau kita mengacu pada UU 19 No 2013 itu banyak sekali poin yang harus dikerjakan pemerintah kepada petani,” ujar Ketua Fraksi NKRI DPRD itu saat diwawancara Mitrapost.com belum lama ini.