Pemilik Gudang berinisial N (50) warga Desa Gabusan saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pupuk sudah ada di TKP sekitar sepekan. Sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.
AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki pelaku lain yang ikut berperan dalam peredaran pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah itu.
“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi yang terlibat,” tuturnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Blora. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun karena dianggap menyalahi aturan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (fp)
Baca juga: 6 Bulan, Petani Kesulitan Mendapat Pupuk Subsidi
Artikel ini telah tayang di Semarangpos.com dengan judul ‘Gudang Palawija di Blora Digerebek, Polisi Sita 14,95 Ton Pupuk Bersubsidi‘.