Grebek Gudang Palawija, Polres Blora Amankan 14,95 Ton Pupuk Subsidi

Pemilik Gudang berinisial N (50) warga Desa Gabusan saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pupuk sudah ada di TKP sekitar sepekan. Sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.

AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki pelaku lain yang ikut berperan dalam peredaran pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah itu.

“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi yang terlibat,” tuturnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Blora. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun karena dianggap menyalahi aturan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (fp)

Baca Juga :   Pemkab Blora Berencana Dirikan Pabrik Benih untuk Pertanian

Baca juga: 6 Bulan, Petani Kesulitan Mendapat Pupuk Subsidi

 

Artikel ini telah tayang di Semarangpos.com dengan judul ‘Gudang Palawija di Blora Digerebek, Polisi Sita 14,95 Ton Pupuk Bersubsidi‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati