Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 150.000 butir obat tanpa izin edar atau ilegal dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.
Kepala BBPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan produk tanpa izin edar tersebut merupakan sitaan hasil kegiatan penindakan di tahun 2020-2021 serta hasil pengawasan dari tahun 2019-2020.
“Pemusnahan ini adalah merupakan kegiatan pemusnahan Periode pertama di tahun 2021,” kata Ary, Selasa (16/2/2021).
Ary, menjelaskan pihaknya memusnahkan sebanyak 150.000 butir obat tanpa izin edar. Selain itu juga 11.386 pcs kosmetik, 115 pcs Obat Tradisional, dan 50 pcs Pangan tanpa izin edar.
“Nilai total keekonomian produk yang dimusnahkan sebesar Rp 777 juta,” tambahnya.
Baca juga: Polda Jateng Musnahkan Puluhan Ribu Jamu dan Obat Ilegal
Lebih jauh, Ary mengatakan bahwa BBPOM terus melakukan pengawasan obat dan makanan secara pre market maupun post market serta langkah-langkah baik yang bersifat preventif maupun represif.