Pati, Mitrapost.com – Program vaksinasi Covid-19 di tahap pertama dianggap lambat. Masyarakat enggan divaksin lantaran takut bayang-bayang efek samping penyerta dari vaksin Covid-19 karena baru pertama kali dilakukan.
Merespons fenomena ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona Covid-19.
Perpres ini diketahui mengatur sanksi bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Poin ini jelas menimbulkan banyak respons di masyarakat.
Baca juga: Tepis Prediksi 10 Tahun Vaksinasi Covid-19, Percepatan Harus Dilakukan
Menanggapi wacana sanksi ini Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengeluarkan sikap bahwa bagi golongan yang menolak vaksin akan diundur jadwalnya, sehingga vaksinasi masih bisa dilakukan kepada warga yang mau dan membutuhkan.
Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Narso menganalisa, munculnya golongan yang enggan divaksin di masyarakat disebabkan oleh sosialisasi dan edukasi pemerintah yang belum maksimal.