Pemilih Luar Daerah Diimbau Swab Antigen, Dewan: Pemerintah Perlu Fasilitasi

Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 219 desa mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Pati. Ajang pesta demokrasi tersebut diadakan pada 10 April 2021.

Berlangsungnya Pilkades 2021 disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19. Mengacu pada Perbup Pati No. 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi.

Adanya langkah tersebut disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Akan tetapi, ada beberapa kebijakan yang perlu menjadi catatan bagi pemerintah.

Baca juga: Dewan Minta Pemkab Pati Harus Perketat Peredaran Miras

Menurut Muntamah selaku Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, banyaknya masyarakat yang merasa keberatan pada biaya tes Swab Antigen. Hendaknya pemerintah perlu memfasilitasinya, khususnya ketika mengikuti Pilkades Serentak 2021 mendatang.

“Proses demokrasi kali ini memberikan kesempatan masyarakat untuk berhak memilih calon pemimpinnya. Oleh karenanya, pemerintah harusnya memfasilitasi supaya masyarakat yang datang dari luar daerah dapat terbantu dengan ringannya biaya tes tersebut,” ungkap politisi PKB tersebut.

Menurutnya, bagi siapapun warga setempat memiliki hak pilih saat Pilkades dilangsungkan. Ia mengatakan, perlunya keringanan biaya bagi pemilih luar kota yang akan melakukan tes Swab Antigen.

Baca juga: Panitia Pelaksana Pilkades di Pati Diimbau Siapkan Jalur Khusus

“Tes Swab Antigen sangat penting. Hal ini supaya pemilih dari luar kota tidak berpotensi menyebarkan virus yang berbahaya. Sementara kita tidak tahu bahwa dengan siapa saja orang tersebut melakukan interaksi di luar sana,” ujar Muntamah kepada Mitrapost.com, Selasa (2/3/2021).

Di masa pandemi Covid-19 mekanisme pelaksanaan Pilkades dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19.

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) diperlukan demi meminimalisir risiko penyebaran Covid-19. Sehingga semua panitia, calon kepala desa, dan saksi perlu mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Supardi mengungkapkan untuk memenuhi hak pilih warga negara terkhusus bagi Orang Tanpa Gejala (OTG), ia mengimbau kepada panitia pelaksana pilkades di masing-masin Daerah Pemilih (Dapil) menyediakan jalur khusus, serta bentuk proteksi yang tepat. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati