“Miris kemarin saya Mas. Takut untuk masa depan bangsa,” imbuh Anggota Dewan Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Pati itu.
Baca juga: Tak Rela Uang untuk Beli Miras Berkurang, Pria di Jakbar Bunuh Teman Sendiri
Keputusan dicabutnya lampiran perpres tentang legalisasi miras tersebut diambil setelah Presiden menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.
Oleh MUI, miras dianggap lebih banyak menimbulkan mudhorot (keburukan) daripada manfaat.
Miras dinilai memiliki efek negatif yang sama merusaknya dengan narkoba. Pemerintah diminta untuk tidak mengorbankan fisik, jiwa dan agama rakyat atas nama investasi perdagangan.
Selain itu, dengan legalnya miras, negara dianggap telah mencederai amanah konstitusi dan agama, khususnya Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). (Adv/MA)
Baca juga:
- Curi Emas demi Beli Miras, Dua Pria Congkel Rumah Warga di Kuningan
- Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Amankan 152 Botol Miras
- Usai Dicekoki Miras, Seorang Perempuan Disetubuhi di Tengah Hutan Pinus
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram