Pemantauan Pembayaran UMK di Rembang Belum Maksimal

Rembang, Mitrapost.com Pemantauan pembayaran upah minimum kerja atau UMK yang harus dibayarkan ke karyawan di Rembang belum terpantau secara maksimal.  Hal tersebut diakui oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang pada Rabu (3/3/21).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang, Teguh Gunawarman, mengatakan pembayaran UMK kepada karyawan belum merata. Pemantauan secara fisik baru terlaksana di sembilan perusahaan.

“Kabupaten Rembang sekarang itu taat pada aturan. Kemarin kita lakukan pemantauan cuman perkembangannya masih ditunda. Kita baru masuk ke sembilan perusahaan,” ujar Teguh di kantor dinasnya, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga :   Dindikpora Rembang Janjikan Perbaikan Stadion Krida

Sebelumnya pemantauan pembayaran UMK ditargetkan oleh DPMPTSP Naker Rembang pada bulan Februari. Namun pemantauan terhadap 50 perusahaan lainnya terpaksa ditunda karena adanya pandemi virus corona.

Baca juga: Penyesuaian Upah, DPMPTSP Naker Rembang Lakukan Pemantauan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati