PPKM Mikro Diperpanjang, Tempat Wisata Rembang Buka 4 Hari

Rembang, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan izin kepada pelaku wisata untuk beroperasi selama empat hari dalam satu minggu di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran bupati Nomor 440/0489/2021 tertanggal 8 Maret 2021, tentang perpanjangan PPKM mikro bahwa tempat wisata dibuka setiap hari Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Kemudian tempat wisata tutup pada pukul 15.00 WIB dan pengunjung 50 persen dari kapasitas lokasi.

Penjabat (Pj) Sekda Rembang Edy Supriyanta mengatakan Pemkab Rembang sudah siap menjalankan perpanjangan PPKM mikro hingga 22 Maret. Selain itu rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pun telah dilakukan.

Baca Juga :   Optimalisasi Penerimaan Zakat, 2,5 Persen Gaji PNS Dipotong

“Yang selama ini tempat wisata buka Sabtu dan Minggu, kita buka empat hari,” ujarnya.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Mikro, Hak Masyarakat Harus Terpenuhi

Dalam wawancara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang Dwi Purwanto menyampaikan bahwa saat ini sebagian besar destinasi wisata di Rembang sudah melaksanakan simulasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati