Pati, Mitrapost.com– Pemerintah Kabupaten Pati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati mengumumkan mulai tahun ini telah melaksanakan penyesuaian nilai jual aset pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2021 sebesar 1 sampai dengan 5 kelas.
Hal ini disampaikan oleh Turi Atmoko, selaku Kepala BPKAD Pati. Disebutkan bahwa naiknya NJOP ini dilakukan untuk penyesuaian kondisi perekonomian Kabupaten Pati terkini.
Turi juga menyebut penyesuaian nilai NJOP ini didasari atas pertimbangan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada monitoring evaluasi pada (17/12/2020) lalu, bahwa Kabupaten Pati harus melaksanakan penyesuaian NJOP PBB-P2 untuk wilayah strategis minimal 4 ribu objek pajak.
Baca juga: DAU Pemkab Rembang Kena Refocusing 96 Miliar
Pertimbangan KPK ini dianggap relevan lantaran sejak pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari KPP Pratama (pemerintah pusat) kepada Pemkab Pati, NJOP terakhir dilakukan penyesuaian pada tahun 2011, padahal idealnya NJOP nilainya di upgrade setiap tahun.
“Di tahun 2021 ini kami memang mempunyai kebijakan untuk penyesuaian nilai jual objek pajak. Bermula dari monefnya KPK di tanggal 17 desember 2020, untuk menyampaikan capaian daripada NJOP (Kabupaten Pati). Di capaian tersebut Kabupaten Pati urutan ke 3. Tapi ternyata ada ketentuan dari KPK setiap mata pajak itu dari tahun sebelumnya harus naik 20 persen,” kata Turi saat kepada awak media, Rabu (10/3/2021).
Kendati demikian, tak semua wilayah dinaikkan NJOP PBB-P2-nya, tahun ini Pemkab Pati hanya menyasar objek-objek pajak di sepanjang jalan pantura, jalan peovinsi, dan jalan utama di wilayah Kecamatan Pati, Margorejo, Juwana, Batangan, Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Tayu, dan Gabus sebanyak 15 ribu objek pajak yang memiliki nilai komersil.
Baca juga: Sekolah Ternak Rakyat, Bupati Rembang: Itu Lompatan Luar Biasa
Menurut aturan, Pemkab Pati harus menaikkan pajak hingga 20 persen pertahunnya. Tak ingin memberatkan masyarakat, atas berbagai pertimbangan BPKAD tak sepenuhnya mengikuti aturan KPK ini. Bagi daerah yang kurang komersil seperti sawah dan perumahan masih dipertimbangkan untuk tidak dinaikkan hingga 20 persen.
“Katakanlah (suatu) wilayah di 2020 nilai (NJOP-nya) Rp200 ribu per meter persegi maka 3 tingkat setelahnya hanya Rp335 ribu meter persegi. Naik tapi tidak signifikan, tidak sesuai nilai pasar. Kalau sesuai nilai pasar lebih tinggi,” katanya.
Turi juga memastikan bahwa aturan baru ini takkan merugikan masyarakat, karena pada golongan masyarakat tertentu yang keberatan dibebani nilai NJOP ini bisa mendapatkan keringanan bayar pajak hingga 50%.
“Kalau sudah ketetapan harus direalisasi, tapi bilamana ada wajib pajak yang keberatan masih ada ruang dengan asumsi-asumsi, ada kriteria di Perbup. Bila masuk kriteria bisa-bisa kita kurangi 50 persen. Sebagai contoh pensiunan, veteran, dan (golongan yang) pendapatannya di bawah UMR menjadi pertimbangan kami diberikan keringanan,” kata Turi.(*)
Baca juga:
- Video : Penyerapan Anggaran Pemkab Pati 2020 Capai 95 Persen
- Covid-19 Meningkat, Pemkab Pati Bakal Kembali Terapkan Jam Malam
- Pemkab Pati Perpanjang Raperda Retribusi IMTA
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati