Pati, Mitrapost.com– Pemerintah Kabupaten Pati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati mengumumkan mulai tahun ini telah melaksanakan penyesuaian nilai jual aset pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2021 sebesar 1 sampai dengan 5 kelas.
Hal ini disampaikan oleh Turi Atmoko, selaku Kepala BPKAD Pati. Disebutkan bahwa naiknya NJOP ini dilakukan untuk penyesuaian kondisi perekonomian Kabupaten Pati terkini.
Turi juga menyebut penyesuaian nilai NJOP ini didasari atas pertimbangan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada monitoring evaluasi pada (17/12/2020) lalu, bahwa Kabupaten Pati harus melaksanakan penyesuaian NJOP PBB-P2 untuk wilayah strategis minimal 4 ribu objek pajak.
Baca juga: DAU Pemkab Rembang Kena Refocusing 96 Miliar
Pertimbangan KPK ini dianggap relevan lantaran sejak pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari KPP Pratama (pemerintah pusat) kepada Pemkab Pati, NJOP terakhir dilakukan penyesuaian pada tahun 2011, padahal idealnya NJOP nilainya di upgrade setiap tahun.