Program Kotaku, Pemkab Blora Prioritaskan Penataan Permukiman

Baca juga: Tanggul Sungai Gelis Jebol, Sawah hingga Permukiman Kebanjiran

Sedangkan untuk cash for work, wabup berpesan agar pelaksanaannya diperhatikan.

“Jangan sampai, niatan baik kita untuk membantu memulihkan ekonomi masyarakat yang mengalami PHK membuat mereka tersinggung,” pesannya.

Terkait kewenangan penanganan kawasan permukiman kumuh, wabup menyampaikan, untuk kabupaten sudah diatur berdasarkan luasan wilayahnya.

“Untuk kewenangan kabupaten adalah luas wilayahnya kurang dari 10 hektare, beberapa wilayah di kabupaten yang luasannya antara 10 hingga 15 hektare, masuk kedalam wewenang provinsi, dan yang lebih dari 15 hektare, masuk kewenangan pusat,” jelasnya.

Apabila dari pelaksanaan pogram ini, lanjut Etik, Kementerian PUPR RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Cipta Karya membutuhkan dokumen pendukung untuk kelanjutan pelaksanaannya, silakan dikomunikasikan. Pihaknya akan berusaha memenuhi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora. (*)