Faktor Kejadian Tidak Diharapkan di Dunia Medis

Tindakan itu, tambahnya, sebagaimana konsep perikatan yang dapat terjadi karena 2 hal. Yakni, adanya perjanjian sebelumnya atau atas perintah undang-undang. Dalam hal ini, menyelamatkan nyawa seseorang merupakan kewajiban dokter berdasarkan perintah undang-undang. Namun demikian, tanpa adanya Informed Consent, bisa saja, terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga pasien atau keluarga yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata bila tanpa adanya kesepakatan.

“Namun perlu di ingat, perikatan antara dokter-pasien adalah perikatan terapeutik, perjanjian upaya penyembuhan, bukan memberikan jaminan kesembuhan,”tandasnya.

Konsultan Hukum RS Yasmin Banyuwangi dan Yasmin Hospital, itu juga menjelaskan, apabila dalam peristiwa demikian dapat membuktikan bentuk Kelalaian Mediknya yang terdapat pada 4 kriteria atau “4D”. Dimana secara kumulatif semuanya harus terbukti untuk menjatuhkan sanksi bagi dokter atau rumah sakit yang harus membayar ganti rugi kepada pasien atau keluarganya dalam forum pengadilan.

Baca juga: Ikuti Vaksinasi Kedua, Dewan Pati Acungkan Jempol

Adapun 4D itu apabila di jabarkan dalam bahasa Indonesia adalah, kewajiban, pelanggaran kewajiban, kompensasi kerugian dan sebab langsung. Menurutnya, apabila terjadi Kelalaian medis yang menyebabkan hilangnya nyawa atau kecacatan juga dapat dibawa ke ranah hukum pidana.  Untuk itu bisa saja dokter dikenai pertanggungjawaban baik secara hukum pidana maupun hukum perdata.

“Form Informed Consent dianggap hanya sebagai syarat administratif adalah hal keliru, khususnya sebelum dilakukan tindakan medis berisiko tinggi. Kemudian form Informed Consent hanya sebagai rutinitas dan formalitas sebelum melakukan tindakan medis berisiko tinggi. Dengan adanya tanda tangan pasien berarti pasien telah setuju dan dokter tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum ketika terjadi KTD,”bebernya.

Baca juga: Persiapan Piala Menpora, PSIS Semarang Mulai Latihan Besok

dr Hansen juga meminta dokter maupun rumah sakit memberikan informasi detail dan jelas serta memiliki dasar dan dipahami oleh pasien atau keluarganya. Baik itu secara penjelasan lisan maupun melalui dokumentasi di Rekam Medis sebagai syarat sahnya suatu perjanjian dan Rekam Medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti di persidangan. Ingat selalu ketentuan Pasal 6 PMK Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Menurutnya, setiap tindakan medis mengandung risiko baik rendah hingga tinggi yang berupa kecacatan atau kematian. Maka setiap pasien yang akan mendapatkan tindakan medis, terutama risiko tinggi tentu memiliki hak untuk diberitahu sejelas-jelasnya sebagai dasar untuk memilih dan menentukan nasibnya sendiri.

“Bagaimanapun Informed Consent bukanlah suatu syarat administratif RS, yang tidak menghapuskan adanya tanggung jawab hukum dokter dalam hal terjadi kelalaian medis yang dapat dibuktikan,”jelasnya. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati