Pati, Mitrapost.com – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan sejumlah catatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Hal ini dilakukan oleh Suriyanto yang mewakili seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (23/3/2021) kemarin.
Suriyanto mengungkapkan sejatinya Fraksi Partai Demokrat menyetujui Raperda PSU ini ditindaklanjuti pembasannya. Namun, pihaknya memberikan tiga catatan.
Baca juga: Dewan Pati Siap Kawal Program Vaksinasi
“Pertama, harus berdasarkan prinsip keterbukaan. Sehingga masyarakat mengetahui dan mudah dalam mengakses informasi terkait hal (PSU) tersebut,” ujar Suriyanto.
Catatan kedua, lanjutnya, penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan dan pemukiman harus berprinsip pada akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ketiga, harus berdasarkan kepastian hukum dan keberpihakan bagi kepentingan masyarakat umum,” tutur Suriyanto yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Baca juga: Dewan Pati Jalani Vaksinasi Kedua, Wisnu: Semoga Menekan Pandemi
“Fraksi Partai Demokrat berharap Peraturan Daerah ini bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat kecil,” tandasnya.
Beberapa kalangan menilai Raperda PSU ini dinilai perlu segera disahkan menjadi Perda lantaran belum adanya peraturan di tingkat kabupaten yang membahas tentang penyerahan PSU. Saat ini penyerahan PSU yang ada hanya berdasarkan peraturan menteri.
Raperda ini juga merupakan rekomendasi dari BPK pada pemeriksaan tahun 2019 lalu. Karena penyerahan PSU hanya penyerahan saja dan tidak ada dasarnya. Yang ada hanya peraturan menteri, di mana tidak ada konsekuensi apapun. (Adv)
Baca juga:
- Dewan Pati Nilai UMKM Terbelenggu Corporate Trap
- Dewan Pati Berharap Perempuan Diperhitungkan di Kancah Politik
- Tiap TPS Dibatasi 500 Pemilih, Dewan Pati Minta Panitia Taat Aturan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan