Baca juga: KKP Dinilai Tak Berpihak Nelayan, Dewan Pati dan Nelayan Siap Sambangi DPR
Menurutnya, hadirnya raperda ini bukan hanya penting untuk golongan PMKS saja namun bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Pati. Sehingga dalam penyelenggaraan diperlukan adanya kerjasama dan tanggungjawab yang sama antara antara pemerintah, stakeholder, dan masyarakat.
Penyelenggaraan raperda ini mengacu pada UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.
Setelah disahkan Perda tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan perannya berpartisipasi dalam upaya penertiban dan peningkatan kesejahteraan golongan PMKS.
Golongan PKMS dalam Raperda tersebut meliputi anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang memerlukan perlindungan khusus, orang usia lanjut yang terlantar, anak dengan kelainan fisik atau mental, gelandangan, korban tindak kekerasan, pengemis, pemulung, korban bencana sosial, fakir miskin dan bekas warga binaan. (Adv)