Mitrapost.com– Tilang elektronik mulai diberlakukan, perhatikan batas waktu mengurus tilang elektronik.
Tilang elektronik sudah diberlakukan sejak 23 Maret 2021. Di daerah Jawa Tengah, terdapat 21 CCTV dan 6 speedcam di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Tilang elektronik bertujuan untuk membatasi interaksi anggota polri dengan masyarakat, terutama selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tilang Elektronik, 13 Pelanggar di Boyolali Dikirimi Surat Konfirmasi
Tilang elektronik juga diberlakukan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, diantaranya memakai helm, melanggar marka, tidak pakai sabuk pengaman, dan lain sebagainya.
Setelah tilang elektronik diberlakukan, sudah terdapat puluhan ribu pelanggar. Terdapat sanksi yang berbeda dengan tilang konvensional.
Tilang elektronik dilakukan dengan pantauan cctv atau speedcam yang menangkap rekaman dari pengendara yang melanggar.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Pati Masih Semi Manual
Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Nantinya, pelanggar akan diberikan kertas tilang berwarna biru yang merupakan bukti pelanggaran beserta dengan kode virtual BRI untuk membayar denda tilang.
Jangka waktu pembayaran yang diberikan kepada pelanggar, selama tujuh hari. Namun, jika tidak dibayar, maka STNK dari pelanggar akan diblokir, dan kembali dibuka setelah denda dibayar.
Baca Juga: Rembang Mulai Berlakukan Tilang Online Hari Ini
Terdapat beberapa tahap yang dilakukan sebelum dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda.
Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi yang berisi foto bukti pelanggaran dan lain sebagainya, kepada pengendara yang diduga telah melanggar lalu lintas. Surat konfirmasi dikirim melalui PT Pos, nomor telepon, atau melalui email.
Baca Juga: Hati-Hati, Tilang Elektronik di Pati Dimulai Besok
Pengiriman surat konfirmasi diberikan setelah 3 hari pelanggaran.
Bagi pengendara, baik menggunakan motor maupun mobil, sebaiknya tetap mematuhi rambu lalu lintas yang ada, agar tidak terkena tilang elektronik.
Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul: Berikut ini Tata Cara dan Batas Waktu Mengurus Tilang Elektronik
Baca Juga:
- Panik Kena Tilang Hingga Telpon Orang Tua, Remaja di Ponorogo Rupanya Tak Punya SIM
- Video : Hati-Hati, Tilang Elektronik di Pati Dimulai Besok
- Rencana Penerapan Tilang Elektronik, Cegah Penyimpangan saat Razia
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Komentar