Mitrapost.com – Emas batangan seberat 1,9 kg, dicuri pegawai KPK. Emas tersebut merupakan barang bukti dari sebuah kasus korupsi. Emas digadaikan untuk membayar hutang pribadi.
“Pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya,” ujar Tumpak H Panggabean Ketua Dewan Pengawas KPK, pada Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Gandeng KPK, Pemkab Blora Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi
Ketua Dewan Pengawas KPK juga menyampaikan bahwa, hutang yang bersangkutan cukup banyak. Hal itu dikarenakan terlibat dalam sebuah bisnis.
“Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” ujar Tumpak.
Perbuatan tersebut, dilakukan oleh pegawai dengan inisial IGAS yang merupakan anggotas Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola barang bukti KPK.
Baca Juga; Dugaan Korupsi Dana Bansos, KPK OTT Pejabat Kemensos