“Banyak sekali kita dikasih tahu perbankan. Ada yang sudah meninggal atau sedang ke luar kota,” terang Kris.
Baca juga: Kerjasama dengan Ritel Modern, UMKM Pati Didorong Naik Kelas
Periode pencairan memiliki waktu tenggang tiga bulan pada BPUM periode pertama dan kedua. Bisa jadi pada BPUM periode ke tiga masa tenggang ini masih berlaku.
Selain faktor salah input data dan verifikasi pencairan, hangusnya dana BPUM juga disebabkan oleh pendaftar masih memiliki KUR atau pinjaman perbankan yang masih aktif hingga pendaftar masuk dalam golongan yang tidak masuk sebagai penerima (ASN/TNI, POLRI, atau Pegawan BUMN/BUMD). (*)
Baca juga:
- Pelaku UMKM Rembang Promosikan Produk Uniknya
- Investasi Pati tahun 2020 Rp3,5 Triliun, Ditopang UMKM
- Dukung UMKM, Warga Gondang Manis Kudus Buka Pasar Muria Indah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati