Selama 20 Hari, Polrestabes Semarang Bekuk 38 Pelaku Kasus Narkoba

Semarang, Mitrapost.com – Polrestabes Semarang berhasil membekuk 38 pelaku penyalahgunaan narkoba hanya dalam kurun waktu 20 hari saja. Diantara 38 pelaku itu, ada bocah berusia 13 tahun yang ikut diamankan.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Nugraha mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Giat Operasi Antik Candi 2021 mulai 15 Maret 2021 sampai 3 April 2021.

“Dengan rincian 17 kasus target operasi dan 11 kasus non target atau pengembangan. Kami juga telah mengamankan 38 tersangka,” katanya Jumat (16/4/2021).

Dalam ungkap kasus tersebut, 38 tersangka itu terdiri dari 21 diantaranya merupakan pengedar dan 17 lainnya adalah penyalahguna narkoba.

Baca juga: Pembuatan SIM Kaum Difabel, Polrestabes Semarang Gandeng Pemkot

Baca Juga :   Video : Pembuatan SIM Kaum Difabel, Polrestabes Semarang Gandeng Pemkot

“Salah satu pelaku masih anak-anak dan salah satu lainnya perempuan. Yang anak ini pengedar,” jelasnya.

Sementara total barang bukti yang berhasil diamanjan adalah 149,7 gram sabu, 5,12 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, berbagai alat konsumsi narkoba sepertu alap hisap dan bong, juga uang tunai Rp3,2 juta, alat komunikasi hingga kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati