Anggota DPRD Korupsi Dana Desa Hingga Rp 230 Juta

Mitrapost.com– Seorang anggota DPRD melakukan korupsi dana desa hingga mencapai nominal Rp 230 juta.

Hal itu, terjadi di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pelaku berinisial SH yang terlibat dalam korupsi dana desa tahun 2016 dan 2017.

Berdasarkan keterangan yang ada, di tahun tersebut, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di kecamatan Marau, kabupaten Ketapang.

Adapun dana korupsi yang dilakukan oleh SH, berdasarkan hasil audit, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 230 juta.

Baca Juga: Eks Menteri Sosial, Juliara akan Jalani Sidang Kasus Korupsi Bansos

“Sudah penghitungan kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Hasilnya audit kerugian negara mencapai Rp 230 juta,” ujar Agus Supriyanto, kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang (21/4/2021)

Agus juga mengungkapkan, saat ini berkas perkara korupsi dana desa yang dilakukan SH, sudah memasuki tahap satu.

Yang nantinya akan dilanjutkan ke tahap dua, dengan penyerahan barang bukti. Jika sekalipun, tersangka mengembalikan kerugian, proses hukum akan tetap berjalan dengan pertimbangan.

Baca Juga: Kejati Jateng Tangkap 3 Buron, Satu Terpidana Kasus Korupsi di Pati

“Jika tersangka mengembalikan kerugian negara, itu tidak menghapus tindak pidananya, tetap akan diproses hukum, hanya saja tentu itu jadi pertimbangan dalam proses penuntutan,” ujar Agus

Selain LH, juga terdapat pelaku lain, yaitu bendahara desa dengan inisial PT. Yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

“Keduanya, mantan kepala desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” ujar Agus

Baca Juga: Rembang Berkomitmen Sandang Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Selain itu, Agus juga menambahkan, bahwa kedua tersangka telah melakukan penyimpangan pada anggaran desa tahun 2016 dan 2017, dengan total Rp 775 juta.

Dimana, dana tersebut akan digunakan untuk pengadaaan mesin pembangkit listrik tenaga disel (PLTD).

“Dugaaannya telah terjadi markup pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ujar Agus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Dana Desa Libatkan Anggota DPRD Ketapang Rugikan Negara Rp 230 Juta”

Baca Juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati