Dampak Larangan Mudik, Pengusaha Angkutan Penumpang Rugi

Pati, Mitrapost.com – Pengusaha angkutan penumpang mengalami kerugian dengan adanya kebijakan pemerintah yang melarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Sebelumnya, untuk mengendalikan atau menekan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19, Pemerintah Pusat melarang mudik pada libur lebaran pada tahun ini. Pelarangan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tertuang pada Adendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Baca juga: Pemerintah Pati Larang ASN Mudik Lebaran

Larangan ini berimbas bagi Pengusaha Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota maupun angkutan pedesaan mengalami penurunan omset dengan adanya kebijakan ini. Khususnya pengusaha bus.

Baca Juga :   Jelang Ramadan, Harga Sejumlah Bahan Pokok Alami Kenaikan

Biasanya saat menjelang dan pasca-Hari Raya Idulfitri merupakan masa panen, tapi  sejak dua tahun ini justru nihil pendapatan.

“Ini sudah ke dua kalinya yang pertama adalah tahun 2020 dan kemudian di lanjutkan larangan mudik di Tahun 2021,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kabupaten Pati Suyanto saat diwawancara di ruang kerjanya, kemarin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati