33 RT di Pati Zona Merah, Dilarang Salat Ied Berjamaah

Pati, Mitrapost.com – Bupati Pati Haryanto mengungkapkan 33 rukun tetangga (RT) masuk zona merah atau daerah yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona. Daerah-daerah tersebut tersebar di Bumi Mina Tani.

Beberapa RT yang masuk zona merah ini dilarang melaksanakan ibadah salat idulfitri secara jamaah di masjid maupun di lapangan terbuka.

“Ada 33 RT yang zona merah. Kemudian 33 RT ini tidak bisa melaksanakan salat idulfitri di masjid karena kita kan sudah zonanya per RT, tidak per desa,” ujarnya saat ditemui awak media selepas memberikan bantuan sembako bagi warga RSS Sidokerto, Selasa (11/5/2021) kemarin.

Baca juga: Jelang Idulfitri, Harga Daging di Rembang Merangkak Naik

Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Pati yang ditandatanganinya pada beberapa waktu lalu. Dalam surat edaran itu, daerah-daerah atau RT yang berstatus zona merah dan zona oranye dilarang melaksanakan ibadah salat idulfitri secara berjamaah baik di masjid maupun di tanah lapang.

Sedangkan untuk RT yang berstatus zona hijau dan kuning, pihaknya memperbolehkan warga menyelenggarakan ibadah salat idulfitri berjamaah dengan catatan menetapkan protokol kesehatan dengan ketat dan kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas tempat salat.

“Maka kalau RT itu zona merah salatnya di rumah saja. Karana ini surat edaran saya zona merah dan zona oranye salat id nya di rumah sedangkan zona kuning dan hijau boleh di masjid dengan kapasitas 50 persen,” tutur Haryanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati ini.

Baca juga: Muhammadiyah Pati Tak Gelar Salat Ied di Stadion Tahun Ini

Salah satu RT yang masuk zona merah itu adalah dua RT di Desa Sidokerto, Kecamatan Pati Kota. Kedua RT itu adalah RT 10 dan 12 yang terletak di Perumahan RSS Sidokerto.

Dalam perumahan ini, lebih dari 50 warga terinfeksi virus corona. “Dan besok pada salat idulfitri kita sarankan untuk tidak di masjid cukup di rumah masing-masing karena ini bagian klaster dan zona merah,” katanya.

Pihaknya juga tidak memperbolehkan warga di 33 RT ini melaksanakan ibadah salat idulfitri di masjid daerah lain. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Dan jangan salat di tempat lain. Jangan sampai nanti muncul klaster Baru lagi. Ini kita persempit. Pulang mudik saja kita swab antigen,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati