Pati, Mitrapost.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pati tertangkap basah karaokean di salah satu hotel pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (14/1/2021) sore.
Hal ini membuat Bupati Kabupaten Pati Haryanto menurunkan pangkat dan memberikan denda administratif sebesar Rp300 ribu bagi pegawai di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pati itu.
Baca juga: Guru Tak Masuk PNS, Ini Respons Dewan Pati
“Pangkat terakhir 2B. Turun pangkat jadi 2A selama 3 tahun,” ujar Haryanto kapada Mitrapost.com, Jumat (15/1/2021).
Oknum ASN ini melanggar ketentuan dalam surat edaran Bupati Pati Haryanto, tempat karaoke tidak diizinkan beroperasi selama PPKM. Selain itu ASN ini juga tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbub) nomor 49 dan 66 tahun 2020.
Baca juga: Tiga ASN Rembang Dinyatakan Langgar Netralitas Pilkada
Oknum ASN tersebut terjaring operasi yustisi/razia yang dilakukan jajaran Polres Pati bersama Satpol PP. Saat terjaring razia, ia masih mengenakan seragam ASN yang bermotif batik.