Baca juga: Putus Jaringan Narkoba, Lapas Semarang Pindahkan Puluhan Napi
Selain 14,44 gram sabu dalam lima paket diamankan juga satu timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas cangklong merk Eiger dan satu unit sepeda motor.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp800 juta sampai Rp10 miliar. (*)
Baca juga: Sembunyikan Sabu 10 Kg di Tangki Bensin, 4 Pria di Jakpus Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul “Polres Purbalingga Ungkap Kasus Sabu”.