Rembang, Mitrapost.com– Pengadilan Negeri Rembang kembali gelar persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan keluarga dalang tempo hari lalu.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari persidangan pertama yang telah berlangsung pada minggu lalu.
Rabu ini (9/6/21) dalam pembacaan majelis hakim, yang dipimpin oleh Anton atau Anteng Supriyono, mengatakan bahwa dalam agendanya sidang kedua ini meminta penjelasan sejumlah saksi yang dihadirkan.
Baca Juga: Klaster Covid-19 Panti Asuhan di Rembang Alami Penurunan
“Agenda hari ini dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Telah disiapkan oleh penuntut umum empat orang saksi,” Jelas Ketua Hakim tersebut dalam membuka persidangan
Keempat saksi yang dihadirkan yakni anak pertama Danang Dwi Irawan, menantu sekaligus istri Danang, Jessi Tyas Pratama. Serta dua orang saksi lainnya, yakni Sunti dan Sugiono.
Dalam keterangan yang berlangsung, Danang anak pertama korban bersaksi dengan menceritakan kronologi kejadian penemuan jasad keempat keluarganya itu di tempat kejadian.