Demak, Mitrapost.com – Program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta. Kabupaten Demak merupakan penerima BPUM terbesar nomor 4 di Jawa Tengah.
Sehingga peluang ini, dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk mencari keuntungan. Dimana para oknum tersebut membuka joki pendaftaran BPUM.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DINDAGKOP UKM) Kabupaten Demak Iskandar Zulkarnain menegaskan, joki BPUM ini berada diluar kendali Dindagkop UKM.
“Kalau masalah joki di luar kendali kami, itu urusan pribadi antara penerima bantuan sama orang-orang (joki) itu. Sejujurnya kami juga tidak senang dengan adanya joki,” ucapnya.
Ia menambahkan, bantuan BPUM dipastikan akan cair karena masih diberi waktu selama 5 bulan, mulai dari turunnya bantuan sampai dengan 5 bulan kemudian.
Jika nantinya ditangani oleh joki, maka bantuan yang diterima dipastikan akan berkurang. “Bantuan itu tidak akan utuh diterima karena membayar jasanya,” katanya.