Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati telah memberikan sanksi kepada ribuan warga yang melanggar protokol kesehatan. Ribuan warga ini diberikan sanksi sosial maupun sanksi denda.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono, menuturkan pihaknya mendapatkan Rp61,8 juta dari warga yang tak patuh protokol kesehatan.
Hal ini diungkapkan Sugiyono dalam Rapat Koordinasi Implementasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dihadiri Bupati Pati Haryanto dan jajarannya.
Sugiyono merinci, hingga bulan Juni 2021 lalu, pihaknya mengumpulkan denda sebanyak Rp59,7 juta. Lalu pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pihaknya dapat mengumpulkan denda sebanyak Rp2,1 juta.
“Sampai Bulan Juni Rp59.700.000 kita dapatkan dari warga yang tak taat prokes. Pada masa PPKM Darurat Rp2.100.000,” ungkapnya di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (7/7/2021).
Sugiyono melanjutkan, dalam penerapan PPKM Darurat di Pati, pihak Satpol PP Kabupaten Pati melakukan penegakan di sejumlah tempat. Ia mengaku lebih mengedepankan tindakan humanis daripada tindakan yang tidak simpatik.
“Dalam penegakan ini kami tidak mengedepankan otot tapi humanis dengan hati,” ungkap Sugiyono.
Pihaknya juga melakukan penyemprotan warung-warung yang dinilai membandel dengan eco enzyme. Menurutnya, hal ini lebih aman dan dapat mematikan virus corona.
“Ada beberapa kerumunan yang perlu kita semprot untuk mandi malam. Seperti tadi malam kita semprotkan eco enzim. Walaupun beberapa lamongan masih buka. Selain kami menerapkan patroli dengan kerumunan,” tandasnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan






