Rembang, Mitrapost.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan embung di Desa Gegersimo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah memasuki penyelidikan tahap kedua.
Dalam penyelidikan tahap kedua ini, ada empat tersangka beserta barang bukti yang diserahkan Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang, Wisnu Ngudi Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil tindak lanjut penyelidikan serta pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, dan hasil audit pemeriksaan oleh inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp107 juta.
“Dari situlah kita mempunyai dasar penyidikan dan penetapan empat orang tersangka, meliputi Kades Gegersimo berinsial SK, SM selaku Sekretaris Desa, beserta dua orang rekanan lainnya H dan S sebagai supplier,” terangnya saat memberi keterangan.
Wisnu menjelaskan, saat ini empat orang tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Rembang hingga 20 hari ke depan.