Pati, Mitrapost.com – Kabupaten Pati tak memperpanjang kontrak produk asuransi nelayan dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia (Persero) atau Jasindo.
Sholeh, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati mengungkapkan, kontrak program asuransi nelayan dengan PT. Jasindo berakhir pada bulan Juni 2021.
Tidak berlanjutnya kerjasama ini disebabkan oleh dua faktor. Diantaranya karena para nelayan kesulitan melengkapi syarat administrasi penerimaan asuransi.
Tahap-tahap penerimaan asuransi ini meliputi Persiapan, Sosialisasi, Pendataan dan Verifikasi, Pengusulan Calon Penerimaan Asuransi, Validasi, Penetapan Penerima Asuransi, dan Pengajuan dan Pembayaran Klaim.
Pada poin validasi, para nelayan harus mengirimkan kronologi kejadian disertai foto batu nisan, foto mayat, dan surat Keterangan dari desa.
Alasan kedua, karena pencairan atas klaim yang diajukan nelayan sering molor. Sholeh mengatakan, proses pencairannya bisa memakan waktu 3-5 bulan.
“Ini (masih ada) klaim belum cair. Insyaallah Juli bisa cair. Kurang 8 orang. Nelayan juga protes syaratnya banyak,” kata Sholeh, Senin (12/7/2021).
Sholeh melansir, selama periode 10 Juni 2020 hingga 10 Juni 2021, total ada 29 nelayan kecil yang mengajukan klaim atas meninggal alami dan biaya pengobatan kecelakaan.
Sebelumnya, sebanyak 4.211 nelayan kecil di Pati telah terdata akan mendapatkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) yang bekerjasama dengan PT.Jasindo, Bantuan tersebut telah di-cover oleh dana APBD.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada nelayan, pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Nelayan atau peserta dalam program ini berhak mendapatkan beberapa santunan.
Santunan tersebut diantaranya adalah santunan kematian akibat aktivitas penangkapan ikan, sebesar Rp200 juta.
Santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian, sebesar Rp160 juta.
Santunan Kecelakaan, selain akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan cacat tetap, sebesar Rp100 juta. Serta biaya Pengobatan, sebesar Rp20 juta. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Wartawan Area Kabupaten Pati