Atas perbuatan yang merugikan orang lain dan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini terpidana penipuan tersebut dijerat dengan hukuman pidana selama 3 tahun.
“Terpidana dijerat dengan hukuman pidana selama tiga tahun,” tukasnya.
Tidak hanya itu, Leonard juga mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra