Kejagung Ringkus Terpidana Kasus Penipuan Sebesar Rp3,17 Miliar

Atas perbuatan yang merugikan orang lain dan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini terpidana penipuan tersebut dijerat dengan hukuman pidana selama 3 tahun.

“Terpidana dijerat dengan hukuman pidana selama tiga tahun,” tukasnya.

Tidak hanya itu, Leonard juga mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra