“Penyebab singkatnya untuk sementara itu mati lemas karena kekurangan oksigen, karena memang ditemukan beberapa tanda kekerasan, dimana dia membunuh dengan cara melumpuhkan korban dengan dicekik,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Pelaku terkena ancaman penjara 15 tahun. (*)