Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Kawasan Cilandak

“Penyebab singkatnya untuk sementara itu mati lemas karena kekurangan oksigen, karena memang ditemukan beberapa tanda kekerasan, dimana dia membunuh dengan cara melumpuhkan korban dengan dicekik,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Pelaku terkena ancaman penjara 15 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Anak Korban Pembunuhan di Rembang Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal