Mitrapost.com – Terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT melaporkan balik korban ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akhirnya, Polda Metro Jaya menolak laporan terduga pelaku pelecehan seksual tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu,” ujar Yusri, di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).
Yusri menambahkan, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut. Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.
“Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah,” tuturnya.