Polisi Periksa Tiga Saksi terkait Kasus Penganiayaan Kece

Dugaan penganiayaan tersebut bermula dari pengakuan Kece, menerima penganiayaan dari sesama napi di Rutan Bareskrim. Laporan itu terdaftar dalam LP nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Diketahui, Kace ditangkap polisi pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali. Youtuber ini ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penodaan agama. video ceramahnya yang menuai kontroversi terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Penganiayaan bermula dari pengkuan Kece yang menerima perlakuan kekerasan dari sesame napi di Rutan Bareskrim. Laporan itu terdaftar dalam LP nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Diketahui, Kace ditangkap polisi pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali, saat tengah bersembunyi dari kejaran polisi.

Baca Juga :   Jadi Korban Penganiayaan di Saudi, TKI Asal Pemalang Akan Dipulangkan

Ia ditangkap buntut dari video ceramahnya yang menuai kontroversi. Salah satu yang paling disoroti ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati