Dugaan penganiayaan tersebut bermula dari pengakuan Kece, menerima penganiayaan dari sesama napi di Rutan Bareskrim. Laporan itu terdaftar dalam LP nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Diketahui, Kace ditangkap polisi pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali. Youtuber ini ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penodaan agama. video ceramahnya yang menuai kontroversi terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.
Penganiayaan bermula dari pengkuan Kece yang menerima perlakuan kekerasan dari sesame napi di Rutan Bareskrim. Laporan itu terdaftar dalam LP nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Diketahui, Kace ditangkap polisi pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali, saat tengah bersembunyi dari kejaran polisi.
Ia ditangkap buntut dari video ceramahnya yang menuai kontroversi. Salah satu yang paling disoroti ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.