Pemkab Demak Ciptakan Desa Sadar Hukum

Lebih lanjut ditambahkan, setiap individu diharapkan memahami hak-hak dan tanggungjawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya.

Dengan begitu, akan mewujudkan ketertiban, kedamaian, hingga keadilan dalam masyarakat.

“Insyaallah akan terwujud ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam pergaulan antar sesama,” Tambah Bupati.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Demak, Kendarsih Iriani, dalam laporannya menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan SDM masyarakat, baik di Desa/Kelurahan agar masyarakat mendapat informasi hukum, dan dengan sendirinya akan menjadi masyarakat yang sadar Hukum. (*)