Pemkab Demak Ciptakan Desa Sadar Hukum

Demak, Mitrapost.com – Sebagai langkah menciptakan kesadaran hukum di masyarakat, pemerintah kabupaten Demak ciptakan desa sadar hukum.

Bupati Demak Esti’anah meminta kepada para camat, kepala desa, dan lurah agar memfasilitasi terbentuknya desa/kelurahan Binaaan Sadar Hukum di wilayah masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan pada kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Demak, Selasa (28/9/2021) di gedung Gradhika Bina Praja.

Dalam kegiatan bertemakan “Bersama Membangun Desa/Kelurahan di Kabupaten Demak Menuju Desa/Kelurahan sadar Hukum tersebut”, Bupati menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Demak telah membentuk Desa Binaan Sadar Hukum, yang terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan dan telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 Tahun 2020.

Baca Juga :   Kemenag Demak Sarankan Penyembelihan Hewan Kurban di Rumah Pemotongan

Dengan dibentuknya desa sadar hukum, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin meningkat.

“Dengan adanya desa/ kelurahan binaan semoga kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat,”tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati