Mitrapost.com – Seorang pekerja salon telah diamankan pihak kepolisian lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang remaja laki-laki, MAN (17).
Akibat perbuatannya, pelaku HS (34) diamankan oleh anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain, membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang serta tempat tinggal bersama. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, bahwa tersangka telah mengenal korban sejak April 2021.
“Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban. Dari pengakuan tersangka telah empat kali melakukan terhadap korban,” tutur Dhani, Jumat (8/10/2021).
“Yang mana tersangka telah mengenal korban mulai bulan April 2021,” tambahnya.
Dhani melanjutkan, kasus terungkap berawal pada Jumat (1/10/2021) pagi, sekira pukul 06.30 WIB. Yang mana anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam.