“Atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak,” ungkapnya.
Aksi bejat tersangka terjadi sejak Januari 2021 hingga April 2021. Awalnya, pelaku mengajak korban berkunjung ke rumahnya. Namun, ia justru menjalankan aksi pencabulannya.
Ia melanjutkan, Budi mengatakan jika korban diiming-imingi sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku melancarkan aksinya.
Sebenarnya, korban sempat memberi tahu pelaku bahwa ia telah hamil, namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya.
“Tersangka sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat obatan hingga ke dukun. Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang,” tegas dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul yang dilakukan terhadap belasan anak di bawah umur itu karena ia memang memiliki ketertarikan secara seksual.
“Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul itu dilakukan lantaran senang dengan anak perempuan di bawah umur dan memegang bagian sensitif anak tersebut,” pungkas Budi. (*)