Besaran dana hibah yang dikucurkan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi tahun ini sebesar Rp 379,5 miliar. Nilai tersebut dipastikan Asep tidak akan berubah signifikan di tahun berikutnya.
Perlu diketahui, penambahan jumlah kepala keluarga sebagai penerima dana kompensasi sampah Jakarta di Kota Bekasi tidak dapat ditegaskan diterima atau tidaknya. Yang jelas, Pemprov DKI menolak adanya penambahan dana hibah untuk sampah lantaran kondisi keuangan Jakarta dampak pandemi Covid-19.
Namun, Asep menyampaikan, sejatinya nilai bantuan kepada kepala keluarga yang terdampak sampah Jakarta merupakan kewenangan Pemkot Bekasi. Dengan demikian, jika Pemkot Bekasi tetap menambah jumlah penerima bantuan tunai, selama tidak menambah nilai dana hibah hal tersebut tidak menjadi masalah.
“Jadi, selama Bekasi bisa memanfaatkan sejumlah nilai tersebut untuk memperbaiki hubungan di sana kemudian menambah cakupan penerima bantuan langsung tunai itu kita persilakan,” pungkasnya. (*)