Jakarta, Mitrapost.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto berharap tidak ada konflik atas batalnya penambahan nilai hibah yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait kompensasi sampah Jakarta.
Dampak pandemi menjadi pertimbangan besar, Pemprov DKI tidak mengakomodir usulan Pemkot agar menambah jumlah kepala keluarga penerima kompensasi.
“Kami mematuhi PKS (perjanjian kerja sama) yang ada, poinnya itu,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, kepatuhan terhadap PKS wajib dilakukan oleh Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Sebab, dalam addendum perpanjangan kerja sama, tertuang aturan dengan rinci rute yang dibolehkan truk sampah DKI melintasi wilayah Kota Bekasi, untuk bermuara ke Bantargebang.
Jika kedua belah pihak patuh menjalani kerja sama yang tertuang dalam addendum PKS, maka dipastikan tidak ada konflik di kemudian hari.
“Jadi selama kita Pemprov DKI mematuhi dan Pemkot Bekasi menjalani hak dan kewajibannya saya rasa konflik itu tidak akan terjadi,” ujarnya.