Pelat RFS Dapat Dibuat oleh Orang Berduit

Mitrapost.comPelat nomor polisi RFS ternyata dapat dibuat oleh masyarakat umum dengan syarat membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pelat nomor polisi RFS menjadi sorotan setelah salah satu selebritis, Rachel Vennya menggunakan pelat yang biasanya digunakan oleh mobil pejabat. Yannes Pasaribu kini menilai sudah tidak pas lagi masuk TNKB dan STNK dirahasiakan.
Nopol khusus atau rahasia tertuang dalam Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Yannes juga mengungkapkan bahwa pelat nomor rahasia dapat terlacak.

“Di samping untuk kodifikasi tampaknya ada juga kaitannya demi kelancaran mobilitas pengguna resminya agar dapat lebih tersamar saat berlalu-lalang di jalan dan dapat dengan lebih cepat dipantau keberadaannya oleh pihak yang berwenang dalam situasi tertentu,” kata Yannes, pada Rabu (27/10/2021).
Adapun syarat mendapat pelat RFS
Tapi pelat RFS bisa dimiliki masyarakat umum. Syaratnya dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun perbedaan terletak pada bagian angka di depan dan jumlah nomor yang digunakan. Nopol khusus bagi pejabat adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di plat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati