Mitrapost.com – Kondisi internal Partai Demokrat semakin memanas. Hal itu dipicu lantaran adanya dualisme kubu yang saling berseteru, yakni Partai Demokrat kubu AHY dengan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyonon (AHY), menyindir Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Sindiran itu disampaikan AHY usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan eks kader partai berlogo mercy itu.
AHY menyambut baik putusan MA ketika sedang mendampingi pengobatan kanker prostat sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Amerika Serikat.
“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal,” ucap AHY melalui siaran video yang ditayangkan di DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).
Ia telah memprediksi judicial review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke MA hanya akal-akalan. Menurutnya, langkah itu dinilai sebagai upaya merebut Partai Demokrat.
“Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah,” jelas AHY.
AHY mengibaratkan Partai Demokrat seperti properti. Menurutnya, Moeldoko tidak memiliki sertifikat yang sah atas properti tersebut.
Menurutnya, ambisi Moeldoko sangat kuat untuk merebut Partai Demokrat. Sehingga ia memperingatkan kepada para kadernya.
“Sejak awal pula kami telah mencium gelagat pihak Moeldoko yang gemar ‘memamerkan’ kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Saya mendapat laporan bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Ia menilai langkah Moeldoko yang kini menjabat sebagai KSP akan menodai nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena Moeldoko telah merendahkan supremasi hukum di Indonesia, serta upaya mantan Panglima TNI itu sudah mencoreng etika politik.
“Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, penolakan usaha judicial review itu berkaitan dengan perkara nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Objek sengketanya ialah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Panas AHY Sindir Moeldoko dari AS Usai Gugatan Yusril Kandas”.
Redaksi Mitrapost.com






