Percantik Ruang Publik, Taman di Kota Semarang Dibangun dengan Konsep Estetis

Di Kota Semarang sendiri, kata Pipie sapaan akrabnya, sesuai regulasi, kapasitas RTH belum tercukupi sesuai aturan pemerintah, yaitu sebesar 30 persen, dengan pilahan 20 persen merupakan lahan publik, dan 10 persen sisanya adalah lahan privat.

Pipie juga menjelaskan, bahwa RTH setidaknya memiliki enam fungsi, yakni, fungsi ekologis, rekreatif, estetis, planologi, pendidikan, dan fungsi ekonomis. “Pada fungsi estetis itulah maka kehadiran karya seni patung menemukan titik relevansinya,” terang Pipie.

Sementara itu, kurator seni rupa, Kuss Indarto menyambut dengan antusias kehadiran karya patung yang mulai merebak di taman- taman kota Semarang.

“Di samping akan menambah bobot nilai humanis dan estetika kota Semarang, karya-karya patung tersebut seperti menyambung kembali sejarah yang terpotong setelah kehadiran patung atau monumen Tugu Muda yang telah hadir tahun 1953 atau lebih dari 65 tahun lalu,” katanya.

Baca Juga :   8 Pegawai Lapas Semarang Peroleh Penghargaan Satya Lencana Karya Satya

Kuss Indarto menambahkan, bahwa setelah monumen Tugu Muda memang ada beberapa karya patung atau karya tiga dimensi di kota Semarang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati