Pati, Mitrapost.com– Bupati Pati Haryanto bersama Wakil Bupati Saiful Arifin menghadiri rapat koordinasi Penanganan Lokalisasi Lorok Indah (LI) di Margorejo.
Sejumlah agenda penting dibahas dalam Rakor yang dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati tersebut.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekda Pati, Wakil Ketua DPRD, Kapolres Pati, Dandim Pati, Kajari Pati, Ketua Pengadilan Negeri Pati, Kepala Satpol PP Pati, Ketua MUI Pati, Ketua NU Pati, Ketua Muhammadiyah Pati, Ketua FKUB Pati, serta tokoh agama dan pemilik bangunan di kawasan Lorok Indah Margorejo Pati.
Pada rakor kali ini, Haryanto menyebut peringatan ketiga sudah bersifat final dan tidak bisa ditoleransi lagi. Sehingga keputusan-keputusan yang ada harus dipatuhi.
Bupati Pati tersebut mengatakan bahwa batas waktu peringatan ketiga ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mendatang. Untuk itulah dirinya mengundang sejumlah pemilik bangunan yang ada di kawasan LI tersebut.