Kronologi Kasus Mark Sungkar Perkaya Diri Sendiri

Kemudian, Mark Sungkar ditambah masa hukumannya menjadi 2,5 tahun yang semula 1,5 tahun dengan denda Rp 50 juta.

“Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar humas Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Kamis (1/7/2021).

Mark Sungkar diharuskan membayar uang pengganti Rp 694,9 juta.
“Dan ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000,” ujar Bambang. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Jejak Kasus Mark Sungkar hingga Vonis Diperberat dan Ditahan di Rutan”