Kronologi Kasus Mark Sungkar Perkaya Diri Sendiri

Dalam hal ini, Mark Sungkar melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.

Jaksa kejagung juga mengungkapkan bahwa Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Ia juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Mark Sungkar melakukan perbuatannya untuk memperkaya diri dan merugikan negara hingga Rp 694,9 juta.

“Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000,” tutur jaksa.

Baca Juga :   Masyarakat Dapat Gunakan Saluran Daring untuk Laporkan Dugaan Korupsi

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 694.900.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora RI Kepada Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati