Pati, Mitrapost.com – Program pemberian hak asimilasi Napi, yang diberikan kepada tahanan narapidana dan anak bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Krismiyanto Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Pati. Ia menjelaskan, jika relaksasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini tak diperpanjang. Sebanyak 392 orang warga binaan pun akan kembali menghuni Lapas.
“Untuk asilimilasi Permenkumham Nomer 2 Tahun 2021 masih kita laksanakan dan berakhir 31 Desember 2021 dua pertiganya masuk tahun ini,” kata Kris saat ditemui di kantornya kemarin.
Ia melansir, program asimilasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 ini telah dilaksanakan sejak tahun 2020, dengan jumlah warga binaan yang dirumahkan berjumlah 280.
Program ini Kembali diperpanjang di tahun 2021 dengan memulangkan 112 orang narapidana. Sehingga keseluruhan narapidana yang dirumahkan berjumlah 392 orang.
Kris mengaku, program asimilasi di masa pandemi yang dicanangkan pemerintah, berjalan cukup efektif. Pasalnya dari ratusan narapidana tersebut hanya lima orang yang kembali melakukan kejahatan.
“Dari evaluasi kami dari yang sesuai fakta 280 Orang di 2020 gagal 2 orang melakukan tindak pidanan. Presentasenya masih bagus. Lalu 2021 112 orang gagal ada 3 orang. Melakukan tindak pidana lagi di Pati dengan kasus yang sama. Narkoba, pencurian,” terang Kris kepada Mitrapost.com.
Mengingat kelancaran program ini, ia berharap, tahun depan program asimilasi ini terus diperpanjang untuk mengatasi over capacity ruang tahanan di Lapas Kelas II B.
Ia menyebutkan, kapasitas ruang tahanan di Lapas Kelas II B Pati sudah over hingga 300 persen. Adapun jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Pati seluruhnya sebanyak 550 orang, padahal kapasitas asli Lapas hanya 197 orang. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati



