“Keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung artinya mengonfirmasi kemenangan pihak Nancy J Rubins dan perkara ini bersifat final dan berkekuatan hukum tetap,” tulis IABF Law Firm.
Berdasarkan keputusan, Rabbit Town Bandung terbukti melanggar hak cipta harus memusnahkan karya seni instalasi Love Light paling lambat 30 hari. Selain itu juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar secara tunai.
“Keputusan ini sangat puas, artinya hakim di tingkat pertama dan tingkat Mahkamah Agung sudah sejalan dan sependapat dengan kita. Dan pentingnya juga penegakkan HKI di Indonesia,” tambah M Ryan Dwi Saputra dari IABF Law Firm. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Hot dengan judul “Rabbit Town Bandung Kalah Telak, Terbukti Plagiat dan Didenda Rp 1 Miliar!”