Ini Kewajiban Bambang Pamungkas kepada Dua Anaknya

Mitrapost.com – Bambang Pamungkas harus melaksanakan kewajiban tanggung jawabnya sebagai ayah kepada dua anak yang dilahirkan Amalia Fujiawati dari pernikahan sirinya.

Seperti yang telah diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengabulkan banding yang diajukan oleh Amalia Fujiawati.

Dalam putusan tersebut menyatakan poin satu hingga tiga menyatakan bahwa dua anak Amalia Fujiawati adalah anak Bambang Pamungkas.
Kemudian pada poin empat dan lima menyatakan bahwa Bambang Pamungkas harus membiayai dua anaknya sebesar Rp 7 juta setiap bulan.

“Menghukum Tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri,” tertulis pada poin nomor empat putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

Baca Juga :   Maling Uang Rakyat, Kekayaan Bupati Banjarnegara Senilai Rp23,8 Miliar

“Menghukum Tergugat untuk meluangkan waktu baik melalui video call maupun bertemu untuk sekedar berkomunikasi dan memberikan kasih sayang kepada kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat,” putusan poin nomor lima.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati