Polri Sebut Pelat Nomor Kendaraan Akan Ditanam Cip

Mitrapost.com – Pihak Kepolisian Republi Indonesia mengungkap bahwa pelat nomor kendaraan akan ditanam cip.

Hal tersebut mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021, salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam, Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Namun, saat ini, ia menyebut bahwa inovasi tersebut masih dalam tahap persiapan, dan setelahnya akan dilakukan sosialisasi, untuk kemudian diterapkan.

Baca Juga :   Video : Detik-detik Kebakaran Sebuah Ruko Milik Anggota Polri di Simalanggang Limapuluh Kota

“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” ujar Yusri, Selasa (4/1/2022).

Yusri menjelaskan, penanaman cip pada pelat nomor kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE. Sehingga jika melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka akan dikenakan tilang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati