Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Aturan tersebut diperuntukkan bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seluruh pegawai wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan pada regulasi.
Dalam aturan tersebut secara terperinci mengatur pelanggaran hari dan jam kerja, seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong.
Perlu diketahui, jam kerja pegawai Kemenkeu sebanyak 42 jam 45 menit dalam satu minggu. Jumlah tersebut dilaksanakan selama lima hari kerja dalam sepekan.
Untuk hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan untuk waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Kemudian untuk hari Jumat dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 dengan waktu istirahat dari 11.30 sampai dengan 13.15.