Larangan Masuk bagi 14 Negara Dihapus, Seluruh Pintu Kedatangan Internasional Kembali Dibuka

“Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” tutur Wiku.

Ia menilai karantina selama tujuh hari sudah efektif mendeteksi kasus positif Covid-19 varian Omicron.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujarnya.

Ke-14 negara yang sebelumnya warganya dilarang masuk ke Indonesia di antaranya:

  1. Afrika Selatan
  2. Angola
  3. Botswana
  4. Denmark
  5. Eswatini
  6. Inggris
  7. Lesotho
  8. Malawi
  9. Mozambique
  10. Namibia
  11. Norwegia
  12. Perancis
  13. Zambia
  14. Zimbabwe. (*)

 

Artikel ini telah tayang di idntimes.com dengan judul “Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua Negara.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati