“Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” tutur Wiku.
Ia menilai karantina selama tujuh hari sudah efektif mendeteksi kasus positif Covid-19 varian Omicron.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujarnya.
Ke-14 negara yang sebelumnya warganya dilarang masuk ke Indonesia di antaranya:
- Afrika Selatan
- Angola
- Botswana
- Denmark
- Eswatini
- Inggris
- Lesotho
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Norwegia
- Perancis
- Zambia
- Zimbabwe. (*)
Artikel ini telah tayang di idntimes.com dengan judul “Pemerintah Buka Pintu Masuk Kedatangan Internasional dari Semua Negara.”